TERIMA KASIH SUDAH BERKUNJUNG DI BLOGNYA MA NAHDLATUL WATHAN BATAM...MA Nahdlatul wathan berserta seluruh staf dan karyawan mengucapkan Assalamu'alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

21 Maret 2013

PEDOMAN PENDIRIAN SEKOLAH DINAS PENDIDIKAN KOTA BATAM 20013


PEDOMAN UMUM PENDIRIAN UNIT SEKOLAH BARU

DASAR HUKUM
1.
Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
PERSYARATAN PENDIRIAN SEKOLAH
1.
Merupakan hasil study kelayakan dimana memuat ;
 
a.
Latar belakang dan tujuan pendirian sekolah,
 
b.
Bentuk dan nama sekolah,
 
c.
Lokasi sekolah dan dukungan masyarakat,
 
d.
Sumber peserta didik,
 
e.
Guru dan tenaga kependidikan serta rencana pengembangannya,
 
f.
Sumber pembiayaan selama sekurang-kurangnya 5 tahun yang meliputi biaya investasi penyelenggaraan, operasional dan proyeksi aliran dana,
 
g.
Fasilitas lingkungan penunjang penyelenggaraan pendidikan,
 
h.
Peta pendidikan serta hasil study kelayakan
 
i.
Kesimpulan study kelayakan
2.
Menyusun Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil Study kelayakan. RIPS memuat materi pokok komponen sbb. :
 
a.
Visi dan misi
 
b.
Kurikulum
 
c.
Peserta didik
 
d.
Ketenagaan
 
e.
Sarana prasarana
 
f.
Organisasi
 
g.
Pembiayaan
 
h.
Manajemen sekolah
 
i.
Peran serta masyarakat
 
j.
Rencana pentahapan pelaksana
3.
Sumber peserta didik, tenaga kependidikan dan tenaga non kependidikan sesuai dengan SPM
4.
Kurikulum/Program Kegiatan belajar menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum /program kegiatan belajar muatan local. Kurikulum/program kegiatan belajar yang berkaitan dengan cirri khas dikembangkan oleh penyelenggara sekolah yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan peserta didik.
5.
penyelenggara berkewajiban menyediakan sumber pembiayaan yang dapat menjamin kesinambungan dan kelancaran pendidikan disekolah sekurang-kurangnya selama lima tahun
6.
Sarana prasarana pendidikan sesuai dengan standar pelayanan minimal pada setiap jenjang pendidikan
     

     
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
PEMBANGUNAN TAMAN KANAK-KANAK
( TK ) PEMBINA DI KECAMATAN
 
DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
2. Petunjuk teknis pemberian bantuan pembangunan TK Pembina Kecamatan dan Mebelair Dinas Pendidikan Pendidikan & Kebudayaan Propinsi Jawa Timur Tahun 2006
KRITERIA PEMBANGUNAN TK PEMBINA KECAMATAN
1. Memiliki tanah siap bangun minimal seluas ± 1.500 m² yang didukung dengan bukti kepemilikan tanah ( sertifikat hak milik/petok D) atas nama pemerintah
2. Suratpernyataan dari Bupati tentang kesediaan pembangunan TK Pembina kecamatan
3. Suratpernyataan dari kecamatan/pamong desa tentang status tanah
4. Di wilayah kecamatan tersebut belum ada TK Negeri Pembina
5. Pemerintah Kabupaten sanggup memberikan kontribusi dana pendamping minimal 10 % dari dana subsidi atau minimal Rp. 50 juta ( lima puluh juta rupiah ) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari bupati
6. Lokasi tanah di pusat hunian penduduk atau memiliki propek akan menjadi pusat pemukiman penduduk , dengan memperhatikan factor keamanan, kebersihan dan kenyamanan bagi anak usia kanak-kanak
7. Lokasi pembangunan TK hendaknya tidak berdekatan dengan tebing, makam, jaringan listrik tegangan tinggi, pabrik,tempat pembuangan akhir sampah
8. Pemerintah Kabupaten sanggup melanjutkan penyelesaian pembangunan TK. Pembina kecamatan dengan dana APBD dan sanggup menyediakan dana operasional penyelenggaraan TK yang dibuktikan dengan Surat pernyatan bupati.
     

     
PERSYARATAN PEMBERIAN BANTUAN
PENGEMBANGAN TAMAN KANAK-KANAK SWASTA
MENJADI TAMAN KANAK-KANAK PEMBINA DI KECAMATAN
1. Telah memiliki ijin operasional minimal 3 ( tiga ) tahun
2. Menyelenggarakan kelompok A dan B dengan jumlah anak didik 40 anak
3. Memiliki tenaga kependidikan yang berkualifikasi pendidikan TK baik kepala TK, guru, petugas tata usaha dan pembantu wanita
4. Lahan/lokasi siap bangun minimal 1.500 M²  yang didukung bukti kepemilikan tanah (sertifikat hak milik atas nama yayasan )
5. Telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Dinas Pendidikan kabupaten sebagai TK Pembina Kecamatan
6. Bersedia memberikan kontribusi pendamping minimal 10 % dari daa subsidi yang akan diterima dibulikan dengan surat penyataan dari ketua yayasan dan komite sekolah, sehingga pada akhir pembangunan TK selesai dilaksanakan audit oleh pemeriksa/bawasda nilai bangunan dan mebelair minimal bertambah 10 % dari nilai subsidi yang diterima.
7. Yayasan sanggup melanjutkan penyelesaian pembangunan TK. Pembina kecamatan dengan dana APBD dan sanggup menyediakan dana operasional penyelenggaraan TK yang dibuktikan dengan Surat pernyatan Ketua yayasan.
8. Kesanggupan yayasan untuk menampung minimal 30% anak usia TK yang tidak mampu.
     

     
PENYUSUNAN PROPOSAL
    1. PENDAHULUAN
2. GAMBARAN UMUM KAB/KOTA
3. DASAR DAN TUJUAN PENGEMBANGAN
4. KONDISI TANAH DAN STATUS TANAH
5. LETAK TANAH/LAY OUT
6. RENCANA PEMBANGUNAN TK. PEMBINA
7. PENUTUP
8. LAMPIRAN
     

PERSYARATAN PENDIRIAN
SEKOLAH BARU SEKOLAH DASAR
( SD ) SWASTA
 
DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
PERSYARATAN
1. Merupakan hasil study kelayakan dimana dijelaskan tujuan pendirian sekolah, bentuk dan nama sekolah, dukungan masyarakat, sumber peserta didik, guru dan peserta didik, sumber dana, fasilitas lingkungan dan pola pendidikan
2. Menyusun Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil Study kelayakan
3. Sarana prasarana sesuai dengan SPM : Memiliki gedung/ruang kelas minimal 3 ruang, KM/WC guru,KM/WC siswa, ruang perpustakaan dan luas tanah minimal 3.000 m2
4. Persyaratan  minimal sumber peserta didik, tenaga kependidikan dan tenaga non kependidikan sbb . :
  a. Sumber peserta didik  sekurang-kurangnya 10 siswa
  b. Tenaga kependidikan : 1 orang kepala sekolah, 1 orang guru tamatan minimal D-2 PGSD untuk setiap kelas, 1 orang guru agama dan 1 orag guru penjaskes
  c. Tenaga non kependidikan : 1 orang penjaga sekolah, 1 orang petugas TU
5. Kurikulum/Program Kegiatan belajar menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum /program kegiatan belajar muatan local. Kurikulum/program kegiatan belajar yang berkaitan dengan ciri khas dikembangkan oleh penyelenggara sekolah yang bersangkutan sesuai dengan perkembangan peserta didik.
6. Penyelenggara berkewajiban menyediakan sumber pembiayaan yang dapat menjamin kesinambungan dan kelancaran pendidikan disekolah sekurang-kurangnya selama lima tahun
7. Penyelenggara sekolah yang berbadan hukum/Akta yayasan dan bukti registrasi dari Departemen kehakiman dan HAM
     

     
POLA  PENDIDIKAN DASAR TERPADU
SD - SMP  SATU ATAP
 
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang no. 20 tahun 2003  tentang sistim pendidikan nasional
2. Pedoman pengelolaan  SD-SMP SATU ATAP Departemen pendidikan nasional Direktorat pendidikan dasar dan menengah direktorat Pendidikan lanjutan pertama 2005
Pada tahap awal pola ini dikembangkan untuk menuntaskan program wajar dikdas 9 tahun sehubungan dengan hal tersebut maka ;
1. Pendidikan Dasar Terpadu ( SD-SMP satu atap ) dikembangkan didaerah terpencil, terisolir dan daerah yang siswanya terpencar-pencar karena kondisi geografis atau letak pemukiman yang terpencar
2. SD – SMP satu atap dikembangkan pada SD yang lulusannya tiap tahun relatif sedikit, sehingga bila dibangun unit sekolah baru diperkirakan tidak efisien, lulusan SD rata-rata tiap tahun tidak lebih dari 40 anak
3. SD atau lingkungan sekitarnya memiliki kemungkinan untuk dikembangkan fasilitas pendidikan antara lain ruang belajar
4. SMP terdekat tidak terjangkau oleh tamatan SD tersebut
5. Minat dan peran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya cukup tinggi
6. Pemda bersedia untuk menambah tenaga kependidikan dengan memadai dan menyediakan biaya operasionalnya mulai tahun ke 2 pengoperasiannya
7. Diutamakan daerah yang APK nya masih rendah
8. SD yang diverifikasikan untuk ditetapkan sebagai lokasi pengembangan SD-SMP SATU ATAP diperoleh dari peta SD terpencil yang dimilki pusat yaitu direktorat TK/SD dan atau usulan Bupati mengenai SD yang cocok dikembangkan menjadi SD-SMP satu atap

     
PERSYARATAN PENDIDIKAN DASAR TERPADU
SD-SMP  SATU ATAP
 
DASAR HUKUM
1. Undang-Undang no. 20 tahun 2003  tentang sistim pendidikan nasional
2. Pedoman pengelolaan  SD-SMP SATU ATAP Departemen pendidikan nasional Direktorat pendidikan dasar dan menengah direktorat Pendidikan lanjutan pertama 2005
PERSYARATAN
1. SD terletak didaerah terpencil , terisolir dan relative sulit dijangkau
2. lulusan SD didaerah tersebut sebagian besar tidak melanjutkan minimal 60% tidak melanjutkan dan secara nominal masksimal 40 anak
3. belum ada SMP baik negeri maupun swasta atau yang sederajat yang dapat terjangkau
4. SD terdekat tidak ada atau ada tetapi jumlah lulusan secara keseluruhan sedikit
5. Minat dan peran masyarakat untuk menyekolahkan anaknya cukup tinggi
6. SDM yang berkualitas sebagai tenaga kependidikan tingkat sMP pada daerah dimana SD berlokasi sangat terbatas
Kriteria khusus
1. Pada lokasi SD tersebut telah tersedia bangunan dan atau lahan yang memungkinkan untuk dikembangkan prasarana tambahan
2. Sambil menunggu tenaga yang diusahakan pemerintah kabupaten ada kesangupan  tenaga guru dan tenaga terdidik disekitarnya untuk mengatasi sementara kebutuhan tenaga yang diperlukan
3. Adanya kesanggupan dari pemerintah kabupaten untuk mengadakan tenaga kependidikan dalam jumlah dan kualifikasi yang memadai dan menyediakan anggaran biaya operasional SMP yang bersangkutan mulai tahun kedua
4. Urutan bobot untuk penentuan SD mana  yang menjadi urutan prioritas bobot tertinggi adalah 1) calon siswa 2) lokasi yaitu tingkat keterpencilannya dan 3 ) kesanggupan pemda untuk menunjang biaya operasional selanjutnya

     
MODEL PENGELOLAAN
SD-SMP SATU ATAP
 
1. Pendidikan Dasar Terpadu dengan dua pengelola
1. SD dan SMP merupakan dua satuan pendidikan yang memiliki hubungan herarkis dalam system penerimaan siswa baru
2. Memiliki dua kepala sekolah, memiliki guru sebagai dewan guru yang berdiri sendiri/terpisah
3. Perpindahan dari kelas VI tetap melalui PSB tetapi lebih sederhana karena memiliki herarkis. Bahkan secara ekstrim dapat disebut merupakan mutasi mirip kenaikan kelas, namun harus lebih dahulu lulus ujian akhir  SD  sesuai dengan ketentuan yang ada
4. Bila terdiri dari satu atau beberapa SD dan satu SMP, maka daya tampung  SMP minimal sesuai dengan jumlah tamatan SD –nya. Pola ini sudah berjalan pada beberapa sekolah swasta yang memiliki kampus pendidikan sejak SD, SMP bahkan sampai SMA
2. Pendidikan Dasar Terpadu dengan satu pengelola
1. PadaSDdan SMP model ini pindahan dari kelas VI kekelas VII ( kelas I SMP) dilakukan dengan sistim PSB tetapi karena satu pengelola maka prosedurnya menjadi lebih sederhana
2. SD-SMP dikelola terpadu oleh satu pengelola
3. Guru sepanjang memungkinkan dapat mengajar di SD dan juga di SMP
4. Bisa terdiri dari satu SD dan satu SMP baik sejak awal ataupun karena melalui proses regrouping. Pola satu atap dengan satu pengelola ini sudah diterapkan pada SLB maupun sekolah Indonesia diluar negeri.
  Model pengelolaan SD-SMP satu atap ini diserahkan kepada masing-masing Kabupaten dengan memperhatikan aspek efisiensi penyelenggaraan pendidikan dan kondisi daerah masing - masing (terutama kemampuan keuangan )
3. Kelembagaan Pendidikan Dasar Terpadu
1. Lembaga dari SD-SMP satu atap dengan dua pengelola tetap terdiri dari dua lembaga yaitu sD dan SMP dengan dua kepala sekolah
2. Lembaga dari SD-SMP satu atap dengan satu pengelola tetap terdiri dari dua lembaga yaitu SD dan SMP tetapi kepala sekolah hanya satu,sedang wakilnya dua yaitu wakil yang menangani yang menangani SD dan wakil kepala yang membawahi SMP.kelembagaan dan pengelolaan ini seperti ini sama dengan kelembagaan pada SLB dan sekolah Indonesia di luar negeri.
3. Lembaga SD-SMP satu atap satu lembaga tidak dimungkinkan, karena dalam Undang-Undang No. 20 tahun 2003 tentang sistim pendidikan nasional dengan tegas dinyatakan bahwa satuan pada jenjang pendidikan dasar adalah SD dan SMP atau bentuk lain yang sederajat

     
PEDOMAN PENDIRIAN UNIT SEKOLAH BARU ( USB )
BLOCK GRANT SMP NEGERI
 
DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
2. Petunjuk pelaksanaan Pembangunan USB SMP Dirjen Dikdasmen Depdiknas 2002
PERSYARATAN UMUM
1. Merupakan hasil study kelayakan dimana dijelaskan tujuan pendirian sekolah, bentuk dan nama sekolah, dukungan masyarakat, sumber peserta didik, guru dan peserta didik, sumber dana, fasilitas lingkungan dan pola pendidikan
2. Menyusun Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil Study kelayakan
3. Menyediakan Tanah ( Hibah/wakaf atau  membeli ) atas nama Pemerintah daerah/Dinas Pendidikan Kabupaten dengan status tanah sertifikat atau dalam proses pengurusan sertifikat yang dibuktikan dengan Surat keterangan dari BPN setempat sekurang-kurangnya seluas 6.000 m2 untuk tipe C, 9.000 m2 tipe B dan tipe A
4. Adanya Dukungan Pemerintah Kabupaten melalui jaminan kelancaran operasional USB melalui penyediaan Kepala Sekolah, Guru dan Staf administrasi sesuai dengan kualifikasi minimum yang diterapkan pemerintah ( SPM ) dan mengalokasikan dana pada anggaran Belanja Dinas pendidikan mulai tahun ajaran berikutnya.
5. Adanya Dukungan Pemerintah Kabupaten dalam kelancaran operasional USB melalui penyediaan buku, alat, bahan dan biaya operasional sekolah yang memadai  ( acuan SPM  ) mulai tahun berikutnya
6. Dukungan Pemerintah Kabupaten dalam rangka pembangunan USB SMP /dana pendamping minimal 30 % dari dana yang diterima
7. Adanya jaminan tidak akan memberi ijin membangun SMP/MTs baru dalam radius 5 Km dari lokasi USB
8. Adanya dukungan tertulis dari anggota masyarakat minimal 3 orang ,tokoh masyarakat 3 orang ,  3 tokoh pemuda, 3 Kepala Desa, 1 pengawas sekolah dan Kepala Dinas pendidikan /Dewan pendidikan
9. Ploting lokasi Sekolah pada peta Kabupaten/Kecamatan
10. Data APK Kabupaten per kecamatan
11. Data Analisis ketersediaan siswa
12. Data SMP/MTs Negeri/swasta dalam radius 5 Km dari lokasi US

     
PERSYARATAN KHUSUS TENTANG LOKASI
PENERIMA BLOCK GRANT USB SMP NEGERI
 
1. Prioritas pembanguan gedung USB diberikan pada daerah miskin, pedesaan dan terpencil
2. Berada di kecamatan dengan APK atau tingkat angka transisi dari SD ke SLTP rendah ( < 80 % )
3. Berada diarea yang sesuai dengan rencana umum tata ruang kecamatan
4. Sesuai dengan prioritas pada rencana tahunan pembangunan USB SLTP berdasarkan pemetaan sekolah  tingkat Kabupaten
5. Tidak ada SLTP/MTs negeri dalam radius 5 Km dari lokasi USB yang diusulkan dan pemkab tidak akan membangun SLTP/MTs lainnya dalam radius 5 km kecuali calon siswa yang jumlahnya paling tidak 30 % melebihi daya tampung yang ada USB
6. Lahan/site plan harus memenuhi criteria sebagai berikut
 
a.
Kemiringan tanah kurang 15 %
 
b.
Mudah dijangkau oleh siswa
 
c.
Bebas banjir, genangan air, rawa dan potensi longsor
 
d.
Tersedia jalan masuk yang memadai
 
e.
Terletak disekitar pemukiman penduduk
 
f.
Bebas dari gangguan suara, bau dan keramaian seperti pasar, pusat hiburan dan lain-lain
 
g.
Bebas dari jaringan listrik tegangan tinggi
 
h.
Subur mudah ditumbuhi tanaman untuk kebun percobaan maupun untuk kenyamanan dan keindahan lingkungan
7. Permohonan lembaga untuk setiap USB disertai dengan piloting lokasi sekolah pada peta di Kabupaten dengan menyertakan gambar-gambar sbb . ;
 
a.
Adanya batas setiap wilayah Kabupaten dan setiap wilayah kecamatan
 
b.
Sungai , jembatan da jalan utama
 
c.
Pusat kabupaten, kecamatan da kota-kota lain serta desa sekitar
 
d.
SD/MI baik negeri/swasta yang ada
 
e.
SLTP/MTs baik negeri maupun swasta yang ada
 
f.
Lokasi SLTP/MTs negeri/swasta yang akan dibangun
     

     
PERSYARATAN
PENERIMA BLOCK GRANT USB SMP SWASTA
 
1. Yayasan harus telah didirikan minimal 5 tahun dengan akte notaries
2. yayasan telah melakukan kegiatan pendidikan formal selama minimal 5 tahun dengan status operasional minimal diakui/nilai C
3. Biaya pendidikan di lembaga tersebut sesuai dengan keadaan masyarakat setempat
4. Mendapat dukungan dari masyrakat sekitar berupa pernyataan tentang keberadaan yayasan, kinerja dan manfaatnya bagi masyarakat miskin
5. Menyediakan lahan siap bangun milik sendiri minimum seluas 6.000 m2, kepemilikan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan tanah oleh instansi berwenang, lahan terletak didaerah miskin dan pedesaan. Untuk menghindari kemungkinan adanya permasalahan dikemudian hari tanah tersebut bukan dari hibah.
6. Tersedianya guru, kepala sekolah dan staf administrasi dengan kualifikasi sesuai dengan kualifikasi minimum yang ditetapkan oleh pemerintah ( acuan SPM )
7. Menjamin kelancaran operasional USB melalui penyediaan buku, alat bahan dan biaya operasional sekolah yang memadai ( acuan SPM) dengan membuat rencana operasional USB termasuk draf RAPBS tahun pertama beserta sumber dana yang jelas ( sumber dana dari orang tua disesuaikan dengan kemampuan ekonomi masyarakat setempat/miskin dan pedesaaan )
8. Menjamin dapat merekrut siswa baru minimum 30 siswa untuk USB tipe E dan 60 siswa untuk tipe D setiap tahun
9. Mempunyai kebijakan khusus yang dapat menjamin keadilan bagi keluarga miskin untuk mendapat kesempatan pendidikan
10. Menjamin sekolah dapat beroperasi dalam jangka waktu 20 tahun sesuai dengan SPM dari Depdiknas, jaminan ini dinyatakan dalam perjanjian antara yayasan dengan pemerintah Kabupaten yang disyahkan notaries.
11. Menyusun rencana pengelolaan USB dalam jangka 20 tahun ( acuan SPM ) kedepan yang dinilai dan diverifikasi oleh Dinas pendidikan Propinsi.
12. Mendapat dukungan tertulis tenteng kebutuhan didirikannya sekolah minimal 3 nggota masyarakat, 3 tokoh masyarakat, 3 tokoh pemuda, 3 kepala desa, 1 pengawas sekolah dan kepala dinas pendidikan Kabupaten

     
PERSYARATAN KHUSUS TENTANG LOKASI
PENERIMA BLOCK GRANT USB SMP NEGERI
 
DASAR HUKUM
1. Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 060/U/2002 Tentang Pedoman Pendirian Sekolah
PERSYARATAN UMUM
1. Hasil study kelayakan dimana dijelaskan tujuan pendirian sekolah, bentuk dan nama sekolah, dukungan masyarakat, sumber peserta didik, guru dan peserta didik, sumber dana, fasilitas lingkungan dan pola pendidikan
2. Menyusun Rencana Induk pengembangan Sekolah ( RIPS ) merupakan pedoman dasar pengembangan sekolah untuk jangka waktu sekurang-kurangnya lima tahun dan disusun berdasarkan hasil Study kelayakan
3. Menyediakan Tanah ( Hibah/wakaf atau  membeli ) atas nama yayasan/penyelenggara sekolah  atau penguasaan tanah dan prasarana bangunan sekolah dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 5 tahun serta bukti kepemilikan sarana pendidikan
4. Tersedianya calon siswa berdasarkan study kelayakan sekurang-kurangnya 20 anak
5. Penyediaan tenaga kependidikan :
 
a.
1 orang kepala sekolah,
 
b.
1 orang guru minimal tamatan D-3 sesuai dengan bidangnya unuk setiap mata pelajaran
 
c.
1 orang guru bimbingan/konseling sesuai dengan latar belakang pendidikannya
6. Penyediaan tenaga non kependidikan : 1 orang penjaga sekolah dan 1 orang tenaga Tata usaha
7. Kurikulum/Program Kegiatan belajar menggunakan kurikulum yang berlaku secara nasional dan kurikulum /program kegaitan belajar muatan lokal
8. Penyediaan pembiayaan disertakan refenrensi Bank yang berkenaan dengan tersedianya sumber pembiayaan sekurang-kurangnya selama 5 tahun
9. Penyelenggara sekolah yang berbadan hukum/Akta yayasan dan bukti registrasi dari Departemen kehakiman dan HAM  

0 komentar: